(IMPLEMENTASI)
UPT. PUSKESMAS TANAH JAWA
NO NAMA JABATAN URAIAN TUGAS
1 Kepala Puskesmas 1. Melaksanakan fungsi- fungsi manajemen, bimbingan dan supervisi.
2. Mengadakan koordinasi di tingkat kecamatan.
3. Sebagai penggerak pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.
4. Sebagai tenaga ahli pendamping Camat.
5. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di
puskesmas.
2 Koordinator Unit
Tata Usaha 1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di unit TU
2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di unit TU
3. Menggantikan tugas Kepala Puskesmas bila Kepala Puskesmas
berhalangan hadir
3 Keuangan 1. Melakukan perencanaan Keuangan
2. Merealisasikan Keuangan
3. Membuat pembukuan/penutupan kas.
4. Mengambil gaji dan dana operasional serta yang berkaitan
dengan kesejahteraan pegawai
5. Pencatatan dan Pelaporan
6. Menerima setoran dari masing-masing unit pelayanan
7. Mengkoordinir bendahara-bendahara di Puskesmas
8. Melakukan setoran perda ke kas daerah
4 Umum 1. Rigistrasi Surat Masuk dan Keluar
2. Melanjutkan disposisi Pimpinan
3. Membuat konsep surat
4. Mengkoordinir kegiatan petugas bagian pengiriman semua
laporan puskesmas.
5. Mengkoordinir kegiatan petugas bagian perbaikan sarana puskesmas
2. Melanjutkan disposisi Pimpinan
3. Membuat konsep surat
4. Mengkoordinir kegiatan petugas bagian pengiriman semua
laporan puskesmas.
5. Mengkoordinir kegiatan petugas bagian perbaikan sarana puskesmas
6. Mengarsipkan surat.
7. Mengkoordinir pembuatan spanduk yang bersifat umum.
7. Mengkoordinir pembuatan spanduk yang bersifat umum.
8. Melakukan kegiatan yang bersifat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar